Materi Kelas XI OTKP
Etika dan Kode Etik Profesi Humas – Materi ini terdapat pada Bab 4 tentang Etika dan Kode Etik Profesi Humas untuk teori kejuruan SMK Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran di kelas 11.
Tujuan Pembelajaran
- Menerapkan profesi humas
- Melaksanakan etika dan kode etik profesi humas
1. Pengertian dan Ciri-ciri Profesi Humas
A. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu “ professuess” yang berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius
Dapat diartikan bahwa secara historis pemakaian istilah profesi tersebut, seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan bathin dengan pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sumpah jabatan yang dianggap telah menodai “kesucian” profesi tersebut.
A. Profesi Khusus
Profesi khusus adalah para profesional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya.: (Politik,Hukum,kedoteran,pendidikan,teknik,humas,konsultan dll)
B. Profesi Luhur
Profesi Luhur adalah para professional yang melaksnakan profesinya tidak untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi hanya untuk dedikasi atau jiwa pengabdiannya.:( Keagamaan.pendidikan,sosial,budaya, seni dll)
C. Definisi Profesi Humas
Menurut “Howard Stephenson” dalam buku Handbook of public relation (1971) Pofesi Humas artinya dapat dinilai sebagai suatu profesi, dalam praktiknya merupakan seni keterampilan memberikan pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi pendiddikan dan pelatihan serta memiliki pengetahuan memadai yang harus sesuai dengan standar etika profesi.
2. Ciri-ciri Profesi Humas
- Memiliki kemampuan, pengetahuan tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya. Baik dieroleh dari hasil pendidikan atau pelatihan yang diikutinya.
- Memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formasl, tertulias dan normatif.
- Memiliki tanggungjawab profesi
- Memiliki niwa pengabdi kepada publik atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur disandangnya.
- Otomatisasi organisasi professional, yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola (manajemen) organisasi humas.
- Menjaga anggota
- Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
- Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
- Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
- Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
- Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
- Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
- Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
- Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
- Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
- Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
- Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
- Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
- Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
- Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
- Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
- Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. [7]