Materi KD 3.15 Pengamanan dan Pemeliharaan Sarpras
Pengamanan dan Pemeliharaan Sarpras
A. PENGERTIAN
Pengamanan sarpras adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, dan proyek )
Pemeliharaan sarpras adalah kegiatan untuk melaksanakan penhurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk kegiatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan.
B. TUJUAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN SARPRAS
a. untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan.
b. untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
c. Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlikan melalui pengecekan secara rutin.
d. Untuk menjamin keselamatan prang / siswa yang menggunakan peralatan tersebut.
C. MANFAAT PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN SARPRAS
1. Barang – barang akan terpelihara dengan baik, sehingga jarang terjadi kerusakan.
2. Memperpanjang umur barang (perlengkapan), sehingga tidak perlu diganti dalam waktu singkat.
3. Menghindari kehilangan karena terkontrol terus.
4. Menghindari penyimpanan yang tidak teratur.
5. Dengan pemeliharaan, akan menghasilkan pekerjaan yang baik.
D. PERBEDAAN PERAWATAN PREVENTIF DAN PERAWATAN KOREKTIF
· Perawatan preventif (preventif maintenance) dilakukan untuk mencegah timbulnya kerusakan – kerusakan yang tidal terduga dan menemukan kondisi / keadaan yang dapat menyebabkan peralatan / mesin mengalami kerusakan pada waktu digunakan dalam pekerjaan.
· Perawatan korektif (breakdown maintenance) dilakukan setelah peralatan / mesin mengalami kerusakan / ketidaknormalan fungsi sehingga tidak dapat beroprerasi dengan baik.
E. PEMELIHARAAN MENURUT UKURAN WAKTU DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN DUA CARA YAITU:
a. Pemeliharaan sehari – hari ini dapat dilakukan setiap hari (setiap akan/sesudah dipakai)
b. Pemeliharaan berkala ini dapat dilakukan secara berkala / dalam jangka waktu tertentu sesuai petunjuk penggunaan (manual).
F. PEMELIHARAAN DALAM ASPEK HUKUM
a. Pengurusan sertifikat kepemilikan tanah.
b. Surat ijin mendirikan dan penggunaan barang bangunan.
c. Pengurusan STNK dan BPKB pada kendaraan bermotor dan surat – surat lainnya.
G. PENGERTIAN PERAWATAN TERUS MENERUS
Perawatan terus menerus adalah pemeliharaan yang setiap kurun waktu tertentu. Misalnya harian, mingguan, bulanan, dan triwulan bahkan tahunan.
H. PENGERTIAN PEMELIHARAAN DARI SEGI PENGGUNAAN
Barang yang digunakan harus sesuai dengan fungsinya sehingga dapat mengurangi kerusakan pada barang tersebut.
I. TUJUAN DARI PERAWATAN BERKALA
Bertujuan untuk merawat sekaligus memperbaiki jika ada kerusakan agar sarana dan prasarana dapat berfungsi kembali sebagaimana meestinya. Kegiatan dapat dilakukan oleh warga sekolah sendiri tetapi untuk perbaikan dilakukan oleh orang diluar sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar