Rabu, 18 Agustus 2021

REGULASI BIDANG KEHUMASAN

 

KD. 3.2 MEMAHAMI REGULASI BIDANG KEHUMASAN

        4.2 MENGELOMPOKAN REGULASI BIDANG KEHUMASAN

1. Pengertian regulasi

Pengertian regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma.



2. Pengertian regulasi humas 

Regulasi humas adalah suatu cara untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu dalam bidang kehumasan.



Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.



Istilah regulasi banyak digunakan dalam berbagai bidang, sehingga definisinya memang cukup luas. Namun secara umum kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.



3. Tujuan humas 

·                     Mengetahui fungsi humas dalam sebuah organisasi.

·                     Mengetahui Organisasi Profesi Humas.

·                     Mengetahui kedudukan humas dalam organisasi.

·                     Mengetahui tugas humas dalam organisasi.

·                     Mengetahui kegiatan-kegiatan humas dalam organisasi. 

4. Macam-macam regulasi kehumasan

·                     UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 

·                     permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah 

·                     Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 30 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Kehumasan Instansi Pemerintah

·                      Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintah

·                     Peraturan menteri ristekdikti RI no.75 tahun 2016 tentang layanan informasi publik

·                     peraturan komisi informasi no.1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik

·                     peraturan komisi informasi no.1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik 

·                     peraturan komisi informasi no.1 tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik 

·                     peraturan pemerintah RI no.61 tahun 2010 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik

DAMPAK POSITIF DIBERLAKUKANNYA REGULASI KEHUMASAN:

1.                  Sikap profesionalisme akan semakin dijunjung tinggi oleh humas

2.                  Seorang humas akan jadi penyambung antara perusahaan dengan masyarakat umum

3.                  Informasi yang diberikan humas akan terjamin kebenarannya

DAMPAK NEGATIF

1.                  Informasi yang diberikan bisa disisipi kepentingan perusahaan atau organisasi

2.                  Proses penyampaian informasi lebih rumit, karena biasanya ada aturan tertentu

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Kantor

Konsep Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Kantor 1.     Pengertian pemanfaatan Sarana dan prasarana Menurut kamus besar bahasa ind...