PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASANA
1. Pengertian Penghapusan
· Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli
1. Penghapusan Menurut ( Ibnu Syamsi )
Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang – barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi.
2. Penghapusan Menurut ( Lukas dan Rumsari )
Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
3. Penghapusan Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994)
Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris) dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang (PPBI)
4. Penghapusan Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007)
Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan – tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar inventaris barang milik daerah.
· Pengertian Penghapusan Sarana Prasana Kantor
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan / orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukkan barang.
2. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :
1. Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan
2. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris
3. Membebaskan ruang dari penumpukan barang
4. Membebaskan barang dan tanggung jawab pekerja
3. Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana
a. Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b. Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan
c. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini
d. Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan
e. Penyusutan barang diluar kekuasaan pengurus
f. Apabila dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar
g. Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya
pemeliharaa
h. Terjadi penyusutan diluar kekuasaan
i. Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi
j. Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang
k. Musnah akibat bencana alam
l. Merupakan kelebihan persediaan
m. Hilang akibat pencurian
4. Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.
5. Jenis-jenis Penghapusan Sarana dan Prasarana
Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
a. Penghapusan barang inventaris dengan lelang
Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.
b. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu pemusnahan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa saja yang hendak disingkirkan.
Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama
2. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barangyang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3. Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus
4. Panitia membuat berita acara
5. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahannya yaitu dengan cara dibakar, dikubur, dsb
6. Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7. Jika barang itu dimusnahkan, pimpinan unit utama membentuk dan menugaskan panitia untuk melaksanakan pemusanahan yang harus disaksikan oleh Pemda setempat.
6. Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana
a. Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih
1. Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang
2. Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
3. Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat I.
4. Unit utama membentuk panitia penghapusan barang
5. Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.
6. Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan
7. Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro hukum dan dinas Depdiknas untuk dibuatkan surat keputusan (SK), di dalam SK tersebut terdapat cara penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.
b. Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan
- Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
- Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
- Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.
- Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.
- Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.
c. Penghapusan barang karena bencana alam
Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.
7. Landasan Hukum
Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan, Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.
a. Perubahan Status Hukum
Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang. Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. Penghapusan barang
2. Penjualan barang
3. Tukar menukar
b. Perubahan status hukum terhadap barang milik negara/ daerah
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar